Oleh Yuni Nurtiyas, S.Pt.
Laboratorium Pakan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang merupakan laboratorium pengujian yang menggunakan bahan pakan dan pakan sebagai sampel ujinya. Kegiatan yang berlangsung di laboratorium pakan meliputi preparasi sampel, analisa sampel dengan metode konvensional, analisa sampel dengan instrument, penyimpanan bahan kimia, kalibrasi alat, pembuatan laporan hasil uji, pembuangan limbah, dan pelatihan-pelatihan teknis. Salah satu pelatihan teknis yang sudah dilaksanakan adalah Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium yang diselenggarakan oleh AN Training & Consulting. Pelatihan yang diadakan pada tanggal 24 – 25 Agustus 2022 ini diikuti secara daring oleh dua orang staf laboratorium pakan, Yuni Nurtiyas, S.Pt. Dan Dwi Retnosari, S.Pt.
Berdasarkan Permenaker nomor 5 tahun 2018, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pelaksanaan K3 di laboratorium dianggap penting karena kegiatan-kegiatan yang berlangsung di laboratorium memiliki resiko efek kesehatan, paparan bahan kimia, dan bahaya peralatan laboratorium. Pada pasal 3 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja menyebutkan bahwa Syarat-Syarat K3 Lingkungan kerja adalah sebagai berikut:
- Pengendalian faktor fisika dan faktor kimia agar berada di bawah NAB (Nilai Ambang Batas)
- Pengendalian faktor boilogi, ergonomi dan psikologi agar memenuhi standar
- Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana higiene di tempat kerja yang bersih dan sehat
- Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja
Sebagai upaya penerapan K3 yang baik dan benar, maka laboratorium perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
Sistem Ventilasi Industri
Sistem ini dilakukan dengan cara menyuplai aliran udara bersih ke dalam ruang kerja dan mengeluarkan udara kotor melalui saluran pembuangan. Tujian dari sistem ventilasi industri adalah untuk menyediakan pasokan udara segar dari luar secara kontinu, mempertahankan suhu dan kelembaban di tingkat yang nyaman, mengurangi potensi bahaya kebakaran atau ledakan, menghindarkan tenaga kerja dari paparan uap kimia berbahaya, dan mengencerkan konsentrasi kontaminan di ruang kerja.
Sistem Keamanan Listrik
Laboratorium memiliki banyak alat yang memerlukan listrik bertegangan tinggi. Jika alat-alat ini tidak dirawat atau penanganannya salah, maka akan menimbulkan risiko bahaya bagi tenaga kerja di laboratorium. Pencegahan yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan pemeriksaan kabel dan peralatan listrik secara berkala. Kabel yang rusak atau terkelupas harus segera diganti. Tenaga kerja juga harus mengetahui lokasi dan cara pengoperasian sakelar dan panel pemutus arus. Potensi terjadinya tumpahan air atau bahan kimia di dekat peralatan listrik juga perlu diminimalisir.
Penanganan Bahan Kimia
Laboratorium yang menggunakan bahan kimia perlu memiliki eyewash, safety shower, emergency phone, dan fire extinguisher di dalam ruang kerja. Penyimpanan bahan kimia harus disesuaikan dengan jenis resiko keamanannya.
- Bahan kimia yang mudah terbakar tidak boleh disimpan dengan jumlah yang terlalu banyak. Penyimpanannya harus di dalam rak baja anti korosi, jauh dari sumber api, berada di ruangan dingin dan memiliki ventilasi yang baik.
- Bahan kimia korosif harus disimpan dalam lemari penyimpanan khusus dan dipisahkan antara asam dan alkali. Botol yang berisi bahan kimia korosif perlu dialasi nampan tahan bahan kimia untuk mengantisipasi tumpahan.
- Bahan kimia beracun yang berbahaya ketika terpapar pada tenaga kerja perlu disimpan di kabinet khusus yang terkunci untuk meningkatkan keamanan.
- Bahan kimia pengoksidasi harus disimpan di wadah gelap, terisolasi, tidak terkena sinar matahri langsung, dan dijauhkan dari sumber api.
Pengelolaan Limbah
Limbah yang dihasilkan laboratorium umumnya merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 harus ditangani secara tepat agar tidak mencemari lingkungan dan tidak membahayakan makhluk hidup di lingkungan laboratorium. Limbah B3 tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan. Limbah B3 yang dihasilkan selama proses pengujian harus ditampung di wadah khusus dan tidak boleh dicampur dengan limbah non B3. Pencampuran limbah B3 harus dengan limbah yang memiliki karakteristik yang sama atau saling cocok. Wadah penampung limbah B3 diberi label keterangan dan disimpan di tempat yang aman. Dalam jangka waktu tertentu, limbah B3 dibuang ke TPS B3 atau ke pihak yang mampu mengolah limbah B3.