1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian, Perikanan Dan Pangan dibidang Peternakan.
2. FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Peternakan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Peternakan; dan
c. pelaksanaan monittoring, evaluasii, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Peternakan.
3. RINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Peternakan;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang perbibitan, budidaya, pengelolaan, permodalan, dan pemasaran bidang peternakan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Peternakan;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan kerjasama dibidang perbibitan, budidaya, pengelolaan, permodalan, dan pemasaran bidang peternakan;
f. melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Bidang Peternakan;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Peternakan;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. SEKSI PEMBIBITAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Peternakan dibidang Pembibitan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pembibitan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Pembibitan Peternakan;
d. melaksanakan inventarisasi potensi wilayah sumber bibit ternak Kabupaten Semarang;
e. mengontrol dan merencanakan kebutuhan semen dan plasma nuftah dengan membuat daftar kebuttuhan masing-masing wilayah;
f. melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyaluran semen dan plasma nuftah;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan inseminasi buatan dan alih plasma nuftah ternak serta mengawasi peredaran bibit ternak untuk meningkatkan kualitas/mutu ternak;
h. menyiapkan rekomendasi pemberian ijin pengeluaran ternak bibit dibidang teknik reproduksi dan pemanfaatan teknologi peternakan bagi masyarakat peternak;
i. melaksanakan bimbingan teknis seleksi ternak bibit, penerapan, dan pengawasan standar perbibitan dan plasma nuftah, registrasi/pencatatan ternak bibit, sertta pembuatan dan pengesahan silisilah ternak;
j. melaksanakan monittoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembibitan ;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pembibitan ;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. SEKSI BUDIDAYA
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Peternakan dibidang Budidaya.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Budidaya;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Budidaya Peternakan;
d. melaksanakan inventarisasi, pemantauan, dan pelaporan jumlah dan kebutuhan tenaga kerja usaha peternakan sebagai bahan perencanaan pengembangan usaha peternakan;
e. melaksanakan pengawasan peredaran mutu pakan ternak;
f. melaksanakan bimbingan teknis budidaya ternak, dan pengembangan hijauan makanan ternak serta sarana prasarana lainnya;
g. melaksanakan operasionalisasi laboratorium pakan ternak;
h. melaksanakan pengelolaan pemanfaatan kotoran ternak;
i. melaksanakan bimbingan teknis pengolahan dan pengawetan hijauan makanan ternak dan limbah pertanian;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Budidaya;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Budidaya;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. SEKSI PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Peternakan dibidang Penyebaran dan Pengembangan Ternak.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang pengelolaan, permodalan dan pemasaran bidang peternakan;
d. memfasilitasi akses permodalan bidang peternakan dengan lembaga keuangan perbankan dan non perbankan di Kabupatten Semarang;
e. melaksanakan penataan kawasan peternakan dan peta potensi peternakan ;
f. melaksanakan bimbingan penyusunan rencana usaha agribisnis bidang peternakan
g. melaksanakan penataan wilayah penyebaran dan pengembangan peternakan sesuai dengan program yang telah ditetapkan;
h. melaksanakan seleksi lokasi dan petani calon penggaduh ternak pemerintah;
i. melaksanakan bimbingan mengenai pengumpulan, penarikan, penyebaran kembali, dan penghapusan ternak pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
j. menyiapkan pedoman penerapan dan melaksanakan pengawasan kerja sama / kemitraan usaha peternakan ;
k. melaksanakan bimbingan pengembangan dan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan / kredit program bidang peternakan ;
l. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu, pemantauan dan pengawasan lembaga system mutu produk peternakan dan hasil bahan asal wilayah Kabupaten Semarang
m. melaksanakan bimbingan teknis dan penyuluhan manajemen usaha agribisnis dan agro industri peternakan ;
n. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data peternakan;
o. melaksanakan promosi komoditas peternakan ;
p. melaksanakan monittoring dan evalusi pelaksanaan kegiatan Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak ;
q. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak ;
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.