6 Oktober 2024

Bidang Pertanian


VIDEO


1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan dibidang Pertanian.
2. FUNGSI :
a. perumusan program kebijakan Bidang Pertanian;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiattan Bidang Pertanian; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pertanian.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pertanian;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. merumuskan kebijakan teknis dibidang tanaman pangan, hortikultura, penanggulangan organisme pengganggu tanaman, dan pengelolaan lahan dan air;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikulttura;
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiattan Bidang Pertanian;
f. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang tanaman pangan, hortikultura, penanggulangan organisme pengganggu tanaman, dan pengelolaan lahan dan air;
g. melaksanakan monittoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pertanian;
h. menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pertanian;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.


A. SEKSI HORTIKULTURA DAN PENGEMBANGAN USAHA PERTANIAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pertanian dibidang Hortikultura dan Pengembangan Usaha Pertanian.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Hortikultura dan Pengembangan Usaha Pertanian ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Hortikultura dan Pengembangan Usaha Pertanian ;
d. menyusun petunjuk teknis teknologi peningkatan kuantitas dan kualitas tanaman horttikultra;
e. melaksanakan pembinaan pola tanam, pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produksi tanaman hortikultura, dan penggunaan sarana produksi unttuk pra panen dan pasca panen ;
f. menyusun rencana kebutuhan pupuk untuk petani hortikultura dan kebutuhan benih di tingkat petani;
g. melaksanakan pembinaan penangkar / produsen benih tanaman hortikultura;
h. melaksanakan pengawasan peredaran pupuk;
i. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data tanaman hortikultura;
j. melaksanakan analisa usaha tani komoditas utama untuk tanaman hortikultura;
k. melaksanakan monitoring harga komoditi tanaman hortikultura dan penyebarluasan informasi pasar;
l. memfasilittasi pembiayaan/kredit usahatani tanaman hortikultura kepada petani/kelompoktani
m. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Hortikultura dan pengembangan Usaha Pertanian ;
n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Hortikultura dan pengembangan Usaha Pertanian ;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


B. SEKSI TANAMAN PANGAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pertanian dibidang Tanaman Pangan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Tanaman Pangan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang tanaman pangan;
d. menyusun petunjuk teknis teknologi peningkatan kuantitas dan kualitas tanaman pangan;
e. melaksanakan pembinaan pola tanam, pengembangan produksi tanaman pangan, dan penggunaan sarana produksi unttuk pra dan pasca panen;
f. menyusun rencana kebutuhan pupuk unttuk petani tanaman pangan dan kebutuhan benih;
g. melaksanakan pembinaan penangkar/ produsen benih tanaman pangan;
h. melaksanakan pengawasan peredaran pupuk;
i. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data pertanian tanaman pangan;
j. melaksanakan pembinaan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
k. melaksanakan analisa usaha tani komodittas utama untuk tanaman pangan;
l. melaksanakan monitoring harga komoditi tanaman pangan dan penyebarluasan informasi pasar;
m. memfasilitasi petani/kelompok tani dalam pemberian kreditt usaha tani tanaman pangan;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Pangan;
o. menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Pangan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.


C. SEKSI ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN DAN PENGELOLAAN LAHAN DAN AIR PERTANIAN TANAMAN PANGAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pertanian dibidang Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman Dan Pengelolaan Lahan Dan Air.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman Dan Pengelolaan Lahan Dan Air Pertanian Tanaman Pangan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan melaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang pengendalian organisme pengganggu tanaman dan pengelolaan lahan dan air pertanian tanaman pangan;
d. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu pestisida serta pengawasan terhadap penyediaan, penyaluran, dan penggunaan pestisida;
e. menyusun taksasi kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tanaman;
f. melaksanakan monittoring dan evaluasi kerusakan tanaman akibat bencana alam;
g. melaksanakan pembinaan, pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi serta pemanfaatan sumber-sumber air dan air irigasi;
h. melaksanakan pembinaan pengembangan dan pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (( P3A )) dan Perkumpulan Petani Pemakai Air Tanah (( P3AT ));
i. melaksanakan kegiatan konservasi air irigasi pertanian tanaman pangan ;
j. melaksanakan bimbingan penerapan teknologi pengelolaan air untuk usaha tani;
k. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data organisme penggangu tanaman dan pengelolaan lahan dan air pertanian tanaman pangan di Kabupaten Semarang;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman Dan Pengelolaan Lahan Dan Air pertanian tanaman pangan;

m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman Dan Pengelolaan Lahan Dan Air pertanian tanaman pangan;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.