9 Desember 2024

UPTD Puskeswan, RPH & Pasar Hewan

a. Pasar Hewan  

Pasar hewan di Kabupaten Semarang meliputi keseluruhan pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang. Operasional pasar hewan seperti pada umumnya pasar hewan di Propinsi Jawa Tengah yaitu  menganut  pasaran jawa. Pasar hewan terbesar adalah Pasar Hewan Ambarawa terletak pada jalur Joglosemar (Jogja, Solo, Semarang).  Kegiatan pasar dilakukan pada hari pasaran Pon. Rata-rata  volume  untuk ternak besar kurang lebih 650-1.000 ekor, untuk ternak kecil 600-900 ekor, untuk unggas 2.000 ekor. Disamping ternak besar, ternak kecil maupun unggas terdapat beraneka ragam jenis burung kicuan, burung dara, hewan kesayangan dan aneka ternak yang diperjual belikan atau diperdagangkan di pasar hewan Ambarawa.  Ternak yang diperjualbelikan tidak hanya ternak dari wilayah Kabupaten Semarang tetapi ada yang berasal dari Temanggung, Magelang, Boyolali, Kendal, Grobogan, Blora, Wonosobo, Cilacap, Solo, Salatiga dan sebagainya.  Pendistribusian ternak besar maupun ternak kecil bisa mencapai luar Kabupaten Semarang maupun Propinsi Jawa Tengah, antara lain : Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Jogyakarta, Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan dan lain sebagainya.

b. Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/U)

Rumah Potong Hewan disingkat RPH sudah ada sejak jaman pemerintahan Belanda berkuasa di Indonesia. Setelah kemerdekaan kepemilikannya diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing dimana RPH tersebut berada. Dalam perkembangan selanjutnya dikeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang didalamnya antara lain mengatur pembentukan UPTD Rumah Potong Hewan dan Unggas atau disingkat RPH-R/RPH-U yang meliputi RPH-R Ambarawa, RPH-R Ungaran, RPH-R Tengaran, RPH-R Tuntang, RPH-R Suruh, RPH-U Ungaran dan RPUSK Ambarawa. Kewenangan RPH-R dan RPH-U hanya terbatas aktifitasnya didalam gedung saja. Untuk pelayanan pemotongan hewan setiap RPH-R/RPH-U bervariasi per harinya. Adapun tugas pokok dari UPTD ini adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan dibidang pemotongan hewan dan unggas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tabel. Pelayanan Pemotongan Hewan di RPH-R/RPH-U

 NoR P H/R P URata-Rata Pemotongan

1
2
3
4  

1
2
  RPH-R  
Ungaran  
Ambarawa  
Candirejo  
Tengaran  
RPH-U  
Ungaran  
Ambarawa
  Sapi  
5  ekor/hari  
6  ekor/hari  
3  ekor/hari  
4  ekor/hari  
Unggas       
700 ekor/hari          
85 ekor/hari
Kambing/Domba  
4 ekor/pasaran       
5 ekor/hari



Dengan semakin majunya pengetahuan masyarakat tentang kegunaan protein hewani, keberadaan RPH-R dan RPH-U memiliki peran yang cukup besar dalam menyumbangkan pendapatan asli daerah  pemerintah daerah Kabupaten Semarang.

Sampai saat ini telah dilaksanakan kegiatan yang mendukung kelangsungan RPH-R dan RPH-U sebagai berikut :

–  Menjaga ketertiban pemotongan untuk terwujudnya persyaratan pemotongan hewan yang asuh di RPH-R / RPH-U

–  Mengawasi peredaran daging di Kabupaten Semarang

c. Pusat Kesehatan Hewan 

Pusat Kesehatan Hewan untuk mempermudah pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat peternak di wilayah Kabupaten Semarang. Adapun Puskeswan dimaksud antara lain :

  1. Puskeswan Tegalwaton di Kecamatan Tengaran.
  2. Puskeswan Karangjati di Kecamatan Bergas.
  3. Puskeswan Getasan di Kecamatan Getasan.
  4. Puskeswan Ketapang di Kecamatan Susukan.
  5. Puskeswan Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu.
  6. Puskeswan Bancak di Kecamatan Bancak.