
Laboratorium Pakan Kabupaten Semarang beroperasional sejak Tahun 2016 sebagai sarana dalam pelaksanaan pengawasan mutu pakan di Kabupaten Semarang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan.
Kabupaten Semarang sendiri memliki aset yang besar dalam pengembangan potensi daerah agrobisnis dan agribisnis. Laboratorium pakan berfungsi sebagai kontrol terhadap kualitas mutu pakan dan bahan pakan yang ada di produsen, distributor, maupun peternak di wilayah Kabupaten Semarang sehingga keberadaan pelayanan laboratorium pakan Dinas Peternakan Kabupaten Semarang sangat dibutuhkan masyarakat. Pelayanan pengujian pakan dan bahan pakan di Laboratorium Pakan Kab. Semarang dapat di akses dengan mudah oleh produsen pakan, distributor pakan dan bahan pakan, serta oleh peternak.
Laboratorium pakan Kabupaten Semarang dapat melaksanakan pengujian mutu pakan/bahan pakan yang diminta masyarakat meliputi pengujian kadar air, kadar abu, kadar protein kasar dan kadar serat kasar.
Guna menunjang akurasi hasil pengujian, Laboratorium Pakan Kabupaten Semarang selalu mengikuti kegiatan uji profisiensi yang diselenggarakan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan Kementerian pertanian Bekasi (BPMSP).

