24 April 2024

Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016  tanggal 31 Oktober 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dan Perincian Tugas Perangkat  Daerah Kabupaten Semarang, Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang mempunyai tugas  pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pertanian, bidang perikanan, bidang kelautan dan bidang pangan. Serta Peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang. Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan menyelenggarakan fungsi : 

  1. Perumusan kebijakan dibidang pertanian, bidang perikanan, bidang kelautan dan bidang pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pertanian, bidang perikanan, bidang kelautan dan bidang pangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pertanian, bidang perikanan, bidang kelautan dan bidang pangan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.