19 April 2024

Bidang Perkebunan

1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan dibidang Perkebunan.
2. FUNGSI :
a. perumusan program kebijakan Bidang Perkebunan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiattan Bidang Perkebunan; dan
c. pelaksanaan monittoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perkebunan.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Perkebunan;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang tanaman semusim dan tanaman tahunan;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman perkebunan;
d. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Perkebunan;
f. menyelenggarakan kegiatan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerja sama dibidang tanaman semusim dan tanaman tahunan;
g. melaksanakan monittoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perkebunan;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku.

A. SEKSI TANAMAN TAHUNAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dibidang Tanaman Tahunan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Tanaman Tahunan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang tanaman tahunan;
d. melaksanakan bimbingan teknis penggunaan benih/bibit, pupuk, dan pengolahan tanah sertta melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaannya;
e. melaksanakan pembinaan pola tanam, pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produksi tanaman tahunan dan penggunaan sarana produksi untuk pra panen dan pasca panen ;
f. melaksanakan bimbingan teknis pola tanam guna peningkatan mutu hasil produksi tanaman perkebunan di Daerah;
g. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu pestisida dan pengawasan terhadap peredaran pestisida;
h. menyusun taksasi kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tanaman;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kerusakan tanaman akibat bencana alam;
j. melaksanakan analisa usahatani komoditas utama untuk tanaman tahunan;
k. melaksanakan monittoring harga komoditti tanaman tahunan dan penyebarluasan informasi pasar;
l. memfasilitasi pembiayaan/kredit usaha tani tanaman tahunan kepada petani/kelompok tani;
m. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data tanaman tahunan di Kabupaten Semarang;
n. melaksanakan monittoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Tahunan;
o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Tahunan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang belaku.


B. SEKSI TANAMAN SEMUSIM
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dibidang Tanaman Semusim.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Tanaman Semusim;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang tanaman semusim;
d. melaksanakan bimbingan teknis penggunaan benih/bibit, pupuk, dan pengolahan tanah serta melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaannya ;
e. melaksanakan pembinaan pola tanam, pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produksi tanaman semusim dan penggunaan sarana produksi untuk pra panen dan pasca panen ;
f. melaksanakan bimbingan teknis pola tanam guna peningkatan mutu hasil produksi tanaman perkebunan di Daerah ;
g. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu pestisida dan pengawasan terhadap peredaran pestisida ;
h. menyusun taksasi kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tanaman ;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kerusakan tanaman akibat bencana alam ;
j. melaksanakan analisa usaha tani komoditas utama untuk tanaman semusim ;
k. melaksanakan monitoring harga komoditi tanaman semusim dan penyebarluasan informasi pasar ;
l. memfasilitasi pembiayaan/kredit usahatani tanaman semusim kepada petani/kelompok tani ;
m. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data tanaman semusim di Kabupaten Semarang;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Semusim;
o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Semusim;
p.. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

C. SEKSI ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN, SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERKEBUNAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dibidang Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perkebunan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perkebunan ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perkebunan ;
d. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu pestisida serta pengawasan terhadap penyediaan, penyaluran, dan penggunaan pestisida;
e. menyusun taksasi kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tanaman;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi kerusakan tanaman akibat bencana alam;
g. melaksanakan pembinaan, pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi serta pemanfaatan sumber sumber air dan air irigasi pertanian tanaman Perkebunan;
h. melaksanakan kegiatan konservasi air irigasi perkebunan;
i. melaksanakan bimbingan penerapan teknologi pengelolaan air untuk usaha tani perkebunan;
j. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data organisme penggangu tanaman, sarana dan prasarana perkebunan dan pengembangan usaha perkebunan di Kabupatten Semarang;
k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perekebunan ;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perekebunan ;
m. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.