9 Desember 2024

Bidang Perkebunan

Bidang Perkebunan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan sebagian tugas yang ada di bawah kewenangan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan, khususnya dalam bidang perkebunan. Peran utama bidang ini adalah memastikan pengelolaan, pengembangan, serta peningkatan kualitas dan kuantitas produksi berbagai komoditas perkebunan


FUNGSI :
a. perumusan program kebijakan Bidang Perkebunan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiattan Bidang Perkebunan; dan
c. pelaksanaan monittoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perkebunan.

PERINCIAN TUGAS :


a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Perkebunan;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang tanaman semusim dan tanaman tahunan;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman perkebunan;
d. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Perkebunan;
f. menyelenggarakan kegiatan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerja sama dibidang tanaman semusim dan tanaman tahunan;
g. melaksanakan monittoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perkebunan;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku.

A. SEKSI TANAMAN TAHUNAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dibidang Tanaman Tahunan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Tanaman Tahunan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang tanaman tahunan;
d. melaksanakan bimbingan teknis penggunaan benih/bibit, pupuk, dan pengolahan tanah sertta melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaannya;
e. melaksanakan pembinaan pola tanam, pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produksi tanaman tahunan dan penggunaan sarana produksi untuk pra panen dan pasca panen ;
f. melaksanakan bimbingan teknis pola tanam guna peningkatan mutu hasil produksi tanaman perkebunan di Daerah;
g. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu pestisida dan pengawasan terhadap peredaran pestisida;
h. menyusun taksasi kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tanaman;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kerusakan tanaman akibat bencana alam;
j. melaksanakan analisa usahatani komoditas utama untuk tanaman tahunan;
k. melaksanakan monittoring harga komoditti tanaman tahunan dan penyebarluasan informasi pasar;
l. memfasilitasi pembiayaan/kredit usaha tani tanaman tahunan kepada petani/kelompok tani;
m. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data tanaman tahunan di Kabupaten Semarang;
n. melaksanakan monittoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Tahunan;
o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Tahunan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang belaku.


B. SEKSI TANAMAN SEMUSIM
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dibidang Tanaman Semusim.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Tanaman Semusim;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang tanaman semusim;
d. melaksanakan bimbingan teknis penggunaan benih/bibit, pupuk, dan pengolahan tanah serta melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaannya ;
e. melaksanakan pembinaan pola tanam, pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produksi tanaman semusim dan penggunaan sarana produksi untuk pra panen dan pasca panen ;
f. melaksanakan bimbingan teknis pola tanam guna peningkatan mutu hasil produksi tanaman perkebunan di Daerah ;
g. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu pestisida dan pengawasan terhadap peredaran pestisida ;
h. menyusun taksasi kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tanaman ;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi kerusakan tanaman akibat bencana alam ;
j. melaksanakan analisa usaha tani komoditas utama untuk tanaman semusim ;
k. melaksanakan monitoring harga komoditi tanaman semusim dan penyebarluasan informasi pasar ;
l. memfasilitasi pembiayaan/kredit usahatani tanaman semusim kepada petani/kelompok tani ;
m. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data tanaman semusim di Kabupaten Semarang;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Semusim;
o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Semusim;
p.. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

C. SEKSI ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN, SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERKEBUNAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perkebunan dibidang Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perkebunan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perkebunan ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perkebunan ;
d. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu pestisida serta pengawasan terhadap penyediaan, penyaluran, dan penggunaan pestisida;
e. menyusun taksasi kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tanaman;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi kerusakan tanaman akibat bencana alam;
g. melaksanakan pembinaan, pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi serta pemanfaatan sumber sumber air dan air irigasi pertanian tanaman Perkebunan;
h. melaksanakan kegiatan konservasi air irigasi perkebunan;
i. melaksanakan bimbingan penerapan teknologi pengelolaan air untuk usaha tani perkebunan;
j. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data organisme penggangu tanaman, sarana dan prasarana perkebunan dan pengembangan usaha perkebunan di Kabupatten Semarang;
k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perekebunan ;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan Dan Pengembangan Usaha Perekebunan ;
m. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.