PROGRAM DINAS
- Pelaksanaan pembangunan pertanian, perikanan dan pangan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang tertuang dalam program dan kegiatan sebagai berikut:
I. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota a. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah – Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah – Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah b. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah – Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN – Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN – Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD – Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD – Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan / Triwulanan / Semesteran SKPD c. Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah – Pengamanan Barang Milik Daerah d. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah – Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi e. Administrasi Umum Perangkat Daerah – Penyediaan Bahan Logistik Kantor – Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD f. Pengadaan barang Milik Daerah Penunjang urusan Pemerintah Daerah – Pengadaan Peralatan Mesin dan lainnya – Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor dan bangunan lainnya g. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah – Penyediaan Jasa Surat Menyurat – Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik – Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor – Penyediaan jasa pelayanan umum kantor h. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah – Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan – Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya – Pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor dan bangunan lainny |
II. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat a. Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau pangan Lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah Kabupaten/Kota dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan – Penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal – Koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan distribusi pangan poko dan pangan lainnya – Pemantauan stok, pasokan dan harga pangan – Pengembangan kelembagaan dan jaringan distribusi pangan – Pengembangan kelembagaan usaha pangan masyarakat dan Toko Tani Indonesia b. Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota – Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian cadangan pangan Kabupaten/Kota – Pengadaan cadangan pangan kabupaten/kota c. Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi – Penyusunan dan penetapan target konsumsi pangan per kapita per tahun – Pemberdayaan masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal |
III. Program Penanganan Kerawanan Pangan a. Penanganan kerawanan pangan kewenangan kabupaten/kota – Pelaksanaan pengadaan,pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota – Pengelolaan administrasi |
IV. Program Pengawasan Keamanan Pangan Segar a. Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar daerah kabupaten/kota – Penguatan kelembagaan keamanan pangan segar daerah kabupaten/kota |
V. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap a. Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota – Penjaminan ketersediaan sarana usaha perikanan tangkap b. Pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota – Pengembangan kapasitas nelayan kecil – Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pengembangan kelembagaan nelayan kecil c. Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI) – Pelayanan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan |
VI. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya a. Pemberdayaan pembudi daya ikan kecil – Pengembangan kapasitas pembudi daya ikan kecil b. Pengelolaan Pembudidayaan Ikan – Penyediaan data dan informasi pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota – Penjaminan ketersediaan sarana pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota – Pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan di darat |
VII. Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan a. Pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil – Pelaksanaan bimbingan dan penerapan persyaratan atau standar pada usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil b. Penyediaan dan penyaluran bahan baku industri pengolahan ikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota – Peningkatan ketersediaan ikan untuk konsumsi dan usaha pengolahan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota – Pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota |
VIII. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian a. Pengawasan penggunaan sarana pertanian – Pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifik lokasi – Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian b. Pengelolaan sumber daya genetik (SDG) hewan, tumbuhan, dan mikro organisme kewenangan kabupaten/kota – Penjaminan kemurnian dan kelestarian SDG hewan/tanaman – Peningkatan kualitas SDG hewan/tanaman – Pemanfaatan SDG hewan/tanaman c. Peningkatan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan dalam daerah kabupaten/kota – Pengawasan mutu benih/bibit ternak, bahan pakan/pakan/tanaman skala kecil – Pengawasan peredaran bahan pakan/pakan, benih/bibit hijauan pakan ternak d. Pengawasan obat hewan di tingkat pengecer – Pemeriksaan mutu, khasiat dan keamanan peredaran obat hewan e. Pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak dalam daerah kabupaten/kota – Penjaminan peredaran benih/bibit ternak – Pengawasan peredaran dan sertifikasi benih/bibit ternak – Pengendalian penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak – Pengawasan produksi benih/bibit ternak dan HPT, bahan pakan/pakan |
IX. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian a. Pengembangan Prasarana pertanian – Koordinasi dan sinkronisasi prasarana pendukung pertanian lainnya b. Pembangunan Prasarana pertanian – Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani – Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan embung pertanian – Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan DAM parit – Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan rumah potong hewan – Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan balai penyuluh di kecamatan serta sarana pendukung – Pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana pertanian lainnya |
X. Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner a. Penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaaan daerah wabah penyakit hewan menular dalam daerah kabupaten/kota – Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan zoonosis – Penanggulangan daerah terdampak wabah penyakit hewan menular b. Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan daerah kabupaten/kota – Penilaian resiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan – Pengawasan atas penerapan persyaratan teknis untuk pemasukan dan/atau pengeluaran hewan dan produk hewan c. Pengelolaan Pelayanan Jasa laboratorium dan jasa medik veteriner dalam daerah kabupaten/kota – Penyediaan pelayanan jasa laboratorium – Penyediaan pelayanan jasa medik veteriner d. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner – Pendampingan unit usaha hewan dan produk hewan – Pengawasan peredaran hewan dan produk hewan – Penetapan pemenuhan persyaratan teknis e. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan hewan – Pendampingan penerapan unit kesejahteraan hewan – Penanganan atas pelanggaran kesejahteraan hewan sesuai kewenangan |
XI. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian a. Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten/kota – Pengendalian orgasme pengganggu tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan – Penanganan dampak perubahan iklim (DPI) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan |
XII. Program Perizinan Usaha Pertanian a. Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan – Pengawasan pelaksanaan izin usaha fasilitas pemeliharaan hewan |
XIII. Program Penyuluhan Pertanian a. Pelaksanaan penyuluhan Pertanian – Peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di kecamatan dan desa – Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian – Pembentukan badan usaha milik petani |