Mengacu pada PermenPANRB No.35 th.2020
Jabatan Fungsional : Sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsionl yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu

TUGAS : Menyelenggarakan dan / atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluh pertanian
FUNGSI :
- Mengkoordinir kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan se-Kabupaten Semarang
- Mengkoordinir kegiatan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data potensi wilayah sebagai bahan untuk membuat Programa Penyuluh Pertanian tingkat Kecamatan dan Kabupaten
- Mengkoordinir pelaksanaan diseminasi informasi teknologi pertanian
- Meningkatkan kapasitas kelompok tani, Gapoktan, KEP, Posluhdes dan Asosiasi bidang Pertanian
- Melakukan fasilitasi kemitraan dan aksesbilitas informasi teknologi, pasar dan sarana prasarana
- Penumbuhan dan Pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta
- Meningkatkan Kapasitas Penyuluh Pertanian
- Melaksanakan tugas dan tanggungjawab dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan
