Mengacu pada PermenPANRB No.35 th.2020
Jabatan Fungsional
Adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsionl yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu. Jabatan Fungsional bertugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluh pertanian.
FUNGSI :
1.Mengkoordinir kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan se-Kabupaten Semarang
2.Mengkoordinir kegiatan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data potensi wilayah sebagai bahan untuk membuat Programa Penyuluh Pertanian tingkat Kecamatan dan Kabupaten
3.Mengkoordinir pelaksanaan diseminasi informasi teknologi pertanian
4.Meningkatkan kapasitas kelompok tani, Gapoktan, KEP, Posluhdes dan Asosiasi bidang Pertanian
5.Melakukan fasilitasi kemitraan dan aksesbilitas informasi teknologi, pasar dan sarana prasarana
6.Penumbuhan dan Pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta
7.Meningkatkan Kapasitas Penyuluh Pertanian
8.Melaksanakan tugas dan tanggungjawab dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan