20 April 2024

Bidang Pangan

1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan di bidang Pangan.
2. FUNGSI:
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pangan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pangan; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pangan.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pangan ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. merumusan kebijakan teknis di bidang Pangan meliputi ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi pangan, penganeka ragaman konsumsi dan keamanan pangan;
d. memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pangan;
e. melakukan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan bidang pangan;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pangan ;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pangan;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

A. SEKSI KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pangan dibidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang ketersediaan dan kerawanan pangan;
d. mengoordinasikan kegiatan dibidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, sumber daya ketahanan pangan, cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan ;
e. mengoordinasikan ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN);
f. menyusun data dan informasi tentang Neraca Bahan Makanan (NBM) serta penghittungan Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan pangan, kerentaan dan ketahanan pangan Kabupaten;
g. melakukan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan, intervensi daerah rawan pangan, penyusunan dan analisa cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi;
h. mengoordinasikan kegiatan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah kabupaten;
i. menyusun dan menganalisa sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
j. melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisa sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan ;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan ;
m. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.


B. SEKSI DISTRIBUSI PANGAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pangan dibidang Distribusi Pangan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Distribusi Pangan ;
b. membagii ttugas kepada bawahan dan mengarahkan pellaksanaan kegiiattan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis dibidang distribusi pangan;
d. menyusun rencana dan mengoordinasikan kegiatan dibidang distribusi pangan
e. menyusun data dan informasi tentang rantai pasok dan jaringan disttribusi pangan;
f. menyusun analisa distribusi, harga pangan dan prognosa neraca pangan ;
g. memfasilitasi pemgembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
h. melaksanakan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga.
i. melakukan pendampingan dibidang distribusi pangan dan harga pangan;
o. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan ;
p. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Disttribusi Pangan ;
q. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
k. Melakukan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


C. SEKSI KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Ketahanan Pangan dibidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Konsumsi Dan Keamanan Pangan ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis dibidang konsusmsi dan keamanan pangan ;
d. menyusun rencana dan mengoordinasikan kegiatan dibidang konsusmsi dan keamanan pangan ;
e. menyusun analisa konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan, pengembangan pangan local, kelembagaan keamanaan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan;
f. melakukan perhitungan angka konsumsi pangan per komoditas dan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
g. melakukan pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga, gerakan konsumsi pangan non beras non terigu, promosi konsumsi pangan yang Beragam Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumberdaya local, pengawasan pangan segar yang beredar serta pengembangan pangan pokok local;
h. menyusun peta pola konsumsi pangan, kerja sama antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, dan pengawasan pangan segar yang beredar;
i. melakukan pendampingan di bidang konsumsi pangan, promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan local, kelembagaan keamanan pangan, kerja sama dan informasi keamanan pangan;
j. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
k. menyusun bahan jejaring keamanan pangan daerah (JKPD) dan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan; dan
r. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Ketersedian dan Kerawanan Pangan ;
s. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Distribusi Pangan ;
t. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
m. Melakukan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.