TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pertanian, bidang perikanan, bidang kelautan dan bidang pangan. Serta Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan menyelenggarakan fungsi:
1.Perumusan kebijakan dibidang pertanian, bidang perikanan dan bidang pangan;
2.Pelaksanaan kebijakan dibidang pertanian, bidang perikanan dan bidang pangan;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pertanian, bidang perikanan dan bidang pangan;
4.Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.