24 November 2024

Bidang Perikanan

Bidang Perikanan bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas yang berada di bawah Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan, khususnya di sektor perikanan. Tugas utama Bidang Perikanan meliputi pengelolaan, pengembangan, serta pengawasan berbagai program yang berkaitan dengan perikanan tangkap dan budidaya.

  

1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan dibidang Perikanan.
2. FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Perikanan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Perikanan;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, dan Pengembangan Usaha Perikanan ;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan kerjasama dibidang Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, dan Pengembangan Usaha Perikanan ;
f. melaksanakan monittoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan ;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A. SEKSI PERIKANAN TANGKAP
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perikanan dibidang Perikanan Tangkap.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Perikanan Tangkap ;
b. membagi ttugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Seksi Perikanan Tangkap ;
d. melaksanakan identifikasi inventarisasi potensi perikanan tangkap;
e. melaksanakan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan termasuk ekosistem, jenis, dan genetik;
f. melaksanakan pembinaan kepada nelayan mengenai pembuatan dan penggunaan alat tangkap ikan;
g. melaksanakan pengaturan jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan serta ukuran minimum jenis ikan yang boleh ditangkap dan penetapan jenis ikan yang dilindungi;
h. melaksanakan pengkajian dan aplikasi teknologi perikanan tangkap;
i. mengumpulkan dan menganaliisa data produksi perikanan tangkap dengan memperhatikan alat, skala usaha dan jenis ikan;
j. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penangkapan ikan di perairan umum;
k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perikanan Tangkap ;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Perikanan Tangkap ;
m. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. SEKSI PERIKANAN BUDIDAYA
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perikanan dibidang Perikanan Budidaya.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Perikanan Budidaya;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang perikanan budidaya;
d. menyusun perencanaan teknis kawasan perikanan budidaya;
e. melaksanakan inventarisasi potensi Perikanan Budidaya;
f. melaksanakan bimbingan teknis dibidang perikanan budidaya yang meliputi pemilihan dan penyiapan kolam ikan dan sarana produksi budidaya ikan;
g. melaksanakan pengkajian teknologi perikanan budidaya;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perikanan Budidaya;
i. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Perikanan Budidaya;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. SEKSI PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN


1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Perikanan dibidang Pengembangan Usaha Perikanan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pengembangan Usaha Perikanan ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan usaha perikanan ;
d. memfasilitasi akses permodalan bidang perikanan dengan lembaga keuangan perbankan dan non perbankan di Kabupaten Semarang;
e. menyiapkan bahan penataan kawasan perikanan dan peta potensi perikanan
f. melaksanakan bimbingan penyusunan rencana usaha agribisnis bidang perikanan ;
g. merencanakan dan melaksanakan identifikasi serta penyiapan lokasi pengembangan perikanan;
h. menyiapkan pedoman penerapan dan melaksanakan pengawasan / kemitraan usaha perikanan
i. melaksanakan bimbingan pengembangan dan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan / Kredit program bidang perikanan;
j. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu, pemantauan dan pengawasan lembaga sistem mutu produk perikanan dan hasil bahan asal wilayah Kabupaten Semarang
k. melaksanakan bimbingan teknis dan penyuluhan manajemen usaha agribisnis dan agro industri perikanan ;
l. melaksanakan kegiattan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data perikanan;
m. melaksanakan promosi komoditas perikanan;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Perikanan;
o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Seksi Pengembangan Usaha Perikanan ;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.