ALUR PEMBUATAN DOKUMEN SKKH (SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN) DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PANGAN KABUPATEN SEMARANG
ALUR PEMBUATAN DOKUMEN SKKH (SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN) DI DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PANGAN KABUPATEN SEMARANG
Surat Keterangan Kesehatan Hewan adaalah surat keterangan Kesehatan hewan yang dikeluarka oleh dokter hewan yang berwenang dalam suatu daerah.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalulintas hewan dan terhadap penularan penyakit zooonis dan penyakit menular lainnya.
Dasar Hukum
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan);
- Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang;
- Permentan Nomor 03 Tahun 2019 Tentnag Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Syarat Pengajuan SKKH
- KTP asli dan foto copy KTP/ identitas diri yang lain yang sah.
- Surat Keterangan Sehat/ Surat hasil laboratorium
- SKLB (Surat Keteranan Layak Bibit) untuk bibit ternak.
- Hewan berlokasi di Kabupaten Semarang.
Sistem dan Mekanisme Prosedur SKKH
- Pemohon membawa hewan ke Puskeswan/ Tempat Pemeriksaan Kesehatan Hewan (TPKH) dan mendaftar serta mengisi blangko Permohonan SKKH di bagian administrasi.
- Setelah hewan diperiksa oleh petugas Kesehatan hewan apabila hewan dinyatakan tidak sehat maka tidak diberi surat sehat, begitu sebaliknya;
- Lalu pemohon membawa surat sehat ke Ruangan Pelayanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang (Bidang Keswan dan Kesmavet) untuk memproses dan melegalisasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
- Penerbitan SKKH dan diberikan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
3 hari kerja
Pelaksana
- Kepala Seksi Pencegahan, Pengamanan dan Pemberantasan Penyakit Hewan.
- Petugas Kesehatan Hewan (Medik/ Paramediik Veteriner).
Tarif Retribusi Jasa Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018
Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang akan dikirim ke Luar Daerah Kabupaten Semarang