ASURANSI USAHA TERNAK SAPI/KERBAU (AUTS/K)
Merupakan Program Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bekerja sama dengan PT. Jasindo sebagai pelaksana. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi peternakan dan Kesehatan hewan ditunjuk selaku Tim Pendamping Teknis.
Program Asuransi ini merupakan program untuk melindungi peternak dari resiko/kerugian yang dialami dengan memberikan subsidi premi kepada peternak. Subsidi Premi yang diberikan adalah sebesar 80% atau Rp. 160.000,-/ekor/tahun, sehingga peternak hanya membayar premi 20% atau Rp. 40.000,-/ekor/tahun.
Subsidi premi 80% AUTS/K ini dikhususkan untuk sapi betina produktif supaya peternak pembibitan dan pembiakan sapi semakin bersemangat untuk beternak karena apabila terjadi resiko akibat kematian dan kehilangan sapi selama beternak, peternak masih dapat melanjutkan usahanya melalui dana ganti rugi asuransi.
SYARAT PETERNAK YANG AKAN MENGIKUTI AUTS/K
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Mempunyai sapi perah/potong betina produktif umur minimal 1 tahun dan dalam kondisi sehat
- Satu peternak dapat mendaftarkan ternaknya maksimal 15 ekor.
- Mempunyai rekening Bank untuk mentransfer dana ganti rugi jika terjadi klaim.
BERAPA BESAR PENGGANTIAN & PREMI YANG DISUBSIDI ?
- Perkiraan harga sapi yang diasuransikan adalah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
- Premi yang disubsidi sebesar Rp. 160.000,- sehingga peternak hanya membayar premi sebesar Rp. 40.000,-/ekor untuk perlindungan 1 (satu) tahun.
- Untuk sapi yang mati dan dikubur besaran penggantian adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Untuk sapi yang mati karena sakit dan dilakukan potong paksa sesuai rekomendasi dari Dokter Hewan berwenang sehingga masih terdapat nilai ekonomis yang dimanfaatkan maka besaran penggantian adalah 50% dari nilai pertanggungah atau Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)
- Jika sapi hilang karena pencurian yang tidak disengaja maka besaran penggantian adalah 70% dari nilai pertanggungan.
- Peternak mengisi formular pendaftaran yang disediakan dinas
- Petugas dinas dan Jasindo akan melakukan survey dan verifikasi
- Peternak membayar premi 40 ribu dan memberikan konfirmasi ke Jasindo
- Penerbitan Polis AUTS/K
ALUR PROSES KLAIM
- Pemberitahuan/Laporan adanya kejadian (kematian atau kehilangan) kepada petugas teknis/Dokter Hewan setempat
- Pemberitahuan klaim ke PT. Jasindo
- Melengkapi berkas klaim
- Pemeriksaan dan perhitungan oleh PT. Jasindo
- Hasil pemeriksaan klaim
- Pengesahan Berita Acara Klaim
- Persetujuan dan Pembayaran
DOKUMEN PENGAJUAN KLAIM
- Formulir klaim
- Fotocopi Polis yang masih berlaku
- Dokumentasi / foto kejadian ternak mati
- Hasil Visum dari Dokter Hewan
CONTACT CENTER :
- 024-6921811(DINAS)
- 0856 0273 0520 (SAINO)
- 0857 2745 5349 (YULITA)
- 0812 4944 4575 (ADIT)
- Atau menghubungi petugas dinas yang berada di wilayah anda