Peta Persebaran Unit Usaha Produk Hewan lengkap Di Kabupaten Semarang
PT. Ciomas Adi Satwa | Java Egg Specialties Semarang | PT. Lion Super Indo Ungaran | PT. Ara Shoes Indonesia | PT. Inko Java | Bengawan Layer Farm | Anugerah Layer Farm | CV. Anugerah Abadi | Elano Farm | Kombinasi Farm | Sarinah Layer Farm | PT. Macro prima Pangan Utama | RPU Arifda | Telur Asin Brebes | PT. Cisarua Mountain Dairy Cimory | Owen Farm | RPH Ungaran | PT. Pinnacle Apparels
Kenapa harus membeli produk ber NKV?
Produk pangan asal hewan seperti daging, telur dan susu serta produk olahannya mempunyai sifat yang mudah rusak atau busuk dan dapat menjadi sumber penularan penyakit hewan kepada manusia. Oleh karena itu dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku unit usaha hewan dalam mengolah produk nya agar produk hewan yang masyarakat konsumsi bisa aman.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dari bahan pangan asal hewan yaitu berupa syarat kualitatif (aspek nilai gizi), syarat higienitas dan aspek kehalalan. Produk yang baik adalah produk yang memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal).
Apa itu NKV?
Sertifikat NKV atau Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan bukti tertulis yang sah akan dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Setiap unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner kepada pemerintah provinsi setempat.
Tujuan adanya sertifikat NKV
- Memastikan unit usaha hewan telah memenuhi persyaratan hygiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
- Memberi jaminan kepada masyarakat bahwa bahan pangan asal hewan yang mereka konsumsi berasal dari usaha yang telah memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner dan diawasi oleh pemereintah. Jadi, produk yang sudah berlabel NKV higienis dan aman untuk dikonsumsi ya !
- Mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha asal hewan
Manfaat NKV
- Produk hewan yang dihasilkan terjamin aman dan layak.
- Meningkatkan brand awareness dan daya saing produk bagi pelaku usaha.
- Membuka peluang pasar yang lebih luas di luar daerah unit usaha.
- Membuka peluang ekspor bagi pelaku usaha dengan jaminan dari pemerintah.
- Kemudahan traceability (ketelusuran) dalam pengawasan produk hewan.
Siapa saja yang perlu membuat sertifikat NKV?
- Rumah potong hewan ruminansia, unggas dan babi
- Budidaya unggas petelur, ternak perah
- Usaha pengolahan daging, susu, telur
- Ritel, kios daging
- Gudang berpendingin dan gudang kering
- Usaha penampungan susu
- Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelablean telur konsumsi
- Usaha penanganan atau pengolahan madu
- Usaha pencucian sarang burung walet
- Usaha pengolahan produk pangan asal hewan, hewan non pangan, pengolahan sarang burung walet.
Bagaimana alur pembuatan sertifikat NKV di Kabupaten Semarang?
Berapa biaya sertifikat NKV?
Biaya pembuatan sertifikat NKV = GRATIS !
Masa Berlaku NKV
Sertifikat NKV berlaku selama 5 Tahun
Persyaratan NKV
a. Persyaratan Administrasi
- FC KTP pemilik usaha produk hewan
- FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) unit usaha
- FC SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan oleh orang lain)
- Surat keterangan domisili dari pejabat berwenang
- Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
- Bukti perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain.
b. Persyaratan teknis
- Sarana prasarana memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan (animal welfare)
- Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus ASN sebagai penanggung jawab teknis (bagi unit usaha yang di persyaratkan)
- Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang hygiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.
FORM KEPUASAN INFORMASI NKV
Untuk meningkatkan pelayanan NKV di Kabupaten Semarang yuk isi form di bawah ini !
Informasi lebih lanjut mengenai perijinan NKV di Kabupaten Semarang bisa hubungi drh. Yatini (Bidang Keswan dan Kesmavet) di nomor (024) 6921811
Informasi Alamat Lengkap Daftar Unit Usaha Produk Hewan Di Kabupaten Semarang