24 November 2024

Bidang Keswan & Kesmavet

A. SEKSI PENCEGAHAN, PENGAMANAN DAN PEMBERANTASAN
PENYAKIT HEWAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dibidang Pencegahan, Pengamanan dan Pemberantasan Penyakit Hewan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pencegahan, Pengamanan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Pencegahan, Pengamanan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (ternak dan Ikan);
d. menyiapkan bahan bimbingan teknis pencegahan, pengamanan dan pemberantasan penyakit hewan;
e. melaksanakan bimbingan teknis pencegahan, pengamanan, dan pemberantasan penyakit hewan;
f. menyiapkan bahan bimbingan penerapan dan standar teknis minimal pelayanan peternakan terpadu, rumah sakit hewan, dan unit pelayanan kesehatan hewan;
g. melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengamanan penyakit hewan (ternak dan ikan);
h. melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit (ternak dan ikan) pada saat terjadi kasus penyakit hewan menular;
i. memfasilitasi sertifikasi kesehatan hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Semarang;
j. memfasilitasi sertifikasi ijin praktek dokter hewan dan unit pelayanan kesehatan hewan;
k. melaksanakan pengawasan praktek dokter hewan dan unit-unit pelayanan kesehatan hewan ;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan, Pengamanan, Pemberantasan Penyakit Hewan :
m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan, Pengamanan, Pemberantasan Penyakit Hewan;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelayanan tugas; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. SEKSI PENGAMATAN PENYAKIT DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dibidang Pengamatan Penyakiit dan Pengawasan Obat Hewan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi pengamatan Penyakit dan Pengawasan Obat Hewan;
b.. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang pengamatan penyakit dan pengawasan obat hewan;
d. menyiapkan bahan bimbingan teknis pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan serta pengawasan obat hewan (ternak dan ikan);
e. melaksanakan bimbingan teknis pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan serta pengawasan obat hewan (ternak dan ikan);
f. melaksanakan kegiatan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan meliputi surveilans dan pemetaan, penyidikan dan peringatan dini, pemeriksaan dan pengujian, serta pelaporan;
g. melaksanakan pengadaan dan pengawasan peredaran obat-obat hewan;
h. menetapkan jenis dan standar mutu alat dan mesin kesehatan hewan;
i. melaksanakan pengadaan dan pengawasan peredaran alat dan mesin kesehatan hewan ;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi pengamatan Penyakit dan Pengawasan Obat Hewan :
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi pengamatan Penyakit dan Pengawasan Obat Hewan ;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelayanan tugas ; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. SEKSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
1. TUGAS :

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Vetteriner dibidang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET);
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
d. melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Usaha Peternakan;
e. melaksanakan KIE Produk Hewan yang Aman Sehat Utuh Halal (ASUH);
f. melaksanakan KIE Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan;
g. melaksanakan Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui pengujian Produk Hewan di Laborattorium Kesehatan Masyarakat Veteriner dan menentukan hasil kelayakannya;
h. melaksanakan pembinaan penerapan dan standar teknis minimal Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner, Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U);
i. melaksanakan pemantauan dan pengawasan peredaran Produk Hewan di Tempat Usaha Peternakan;
j. melaksanakan pemantauan dan pengawasan operasional RPH-R dan RPH-U;
k. memfasilitasi Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Tempat Usaha Peternakan;
l. memfasilitasi Sertifikasi Produk Hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Semarang;
m. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner;
n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.