Bidang Pertanian memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas yang berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian. Dalam pelaksanaannya, Bidang Pertanian berperan dalam mengelola, mengawasi, serta mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan yang mendukung peningkatan produktivitas pertanian.
FUNGSI :
a. perumusan program kebijakan Bidang Pertanian;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiattan Bidang Pertanian; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pertanian.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pertanian;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. merumuskan kebijakan teknis dibidang tanaman pangan, hortikultura, penanggulangan organisme pengganggu tanaman, dan pengelolaan lahan dan air;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikulttura;
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiattan Bidang Pertanian;
f. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang tanaman pangan, hortikultura, penanggulangan organisme pengganggu tanaman, dan pengelolaan lahan dan air;
g. melaksanakan monittoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pertanian;
h. menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pertanian;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
A. SEKSI HORTIKULTURA DAN PENGEMBANGAN USAHA PERTANIAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pertanian dibidang Hortikultura dan Pengembangan Usaha Pertanian.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Hortikultura dan Pengembangan Usaha Pertanian ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Hortikultura dan Pengembangan Usaha Pertanian ;
d. menyusun petunjuk teknis teknologi peningkatan kuantitas dan kualitas tanaman horttikultra;
e. melaksanakan pembinaan pola tanam, pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produksi tanaman hortikultura, dan penggunaan sarana produksi unttuk pra panen dan pasca panen ;
f. menyusun rencana kebutuhan pupuk untuk petani hortikultura dan kebutuhan benih di tingkat petani;
g. melaksanakan pembinaan penangkar / produsen benih tanaman hortikultura;
h. melaksanakan pengawasan peredaran pupuk;
i. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data tanaman hortikultura;
j. melaksanakan analisa usaha tani komoditas utama untuk tanaman hortikultura;
k. melaksanakan monitoring harga komoditi tanaman hortikultura dan penyebarluasan informasi pasar;
l. memfasilittasi pembiayaan/kredit usahatani tanaman hortikultura kepada petani/kelompoktani
m. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Hortikultura dan pengembangan Usaha Pertanian ;
n. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Hortikultura dan pengembangan Usaha Pertanian ;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
B. SEKSI TANAMAN PANGAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pertanian dibidang Tanaman Pangan.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Tanaman Pangan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang tanaman pangan;
d. menyusun petunjuk teknis teknologi peningkatan kuantitas dan kualitas tanaman pangan;
e. melaksanakan pembinaan pola tanam, pengembangan produksi tanaman pangan, dan penggunaan sarana produksi unttuk pra dan pasca panen;
f. menyusun rencana kebutuhan pupuk unttuk petani tanaman pangan dan kebutuhan benih;
g. melaksanakan pembinaan penangkar/ produsen benih tanaman pangan;
h. melaksanakan pengawasan peredaran pupuk;
i. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data pertanian tanaman pangan;
j. melaksanakan pembinaan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan;
k. melaksanakan analisa usaha tani komodittas utama untuk tanaman pangan;
l. melaksanakan monitoring harga komoditi tanaman pangan dan penyebarluasan informasi pasar;
m. memfasilitasi petani/kelompok tani dalam pemberian kreditt usaha tani tanaman pangan;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Pangan;
o. menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Tanaman Pangan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
C. SEKSI ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN DAN PENGELOLAAN LAHAN DAN AIR PERTANIAN TANAMAN PANGAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pertanian dibidang Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman Dan Pengelolaan Lahan Dan Air.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman Dan Pengelolaan Lahan Dan Air Pertanian Tanaman Pangan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan melaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang pengendalian organisme pengganggu tanaman dan pengelolaan lahan dan air pertanian tanaman pangan;
d. melaksanakan bimbingan penerapan standar mutu pestisida serta pengawasan terhadap penyediaan, penyaluran, dan penggunaan pestisida;
e. menyusun taksasi kehilangan hasil akibat serangan organisme pengganggu tanaman;
f. melaksanakan monittoring dan evaluasi kerusakan tanaman akibat bencana alam;
g. melaksanakan pembinaan, pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi serta pemanfaatan sumber-sumber air dan air irigasi;
h. melaksanakan pembinaan pengembangan dan pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (( P3A )) dan Perkumpulan Petani Pemakai Air Tanah (( P3AT ));
i. melaksanakan kegiatan konservasi air irigasi pertanian tanaman pangan ;
j. melaksanakan bimbingan penerapan teknologi pengelolaan air untuk usaha tani;
k. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data organisme penggangu tanaman dan pengelolaan lahan dan air pertanian tanaman pangan di Kabupaten Semarang;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman Dan Pengelolaan Lahan Dan Air pertanian tanaman pangan;
m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman Dan Pengelolaan Lahan Dan Air pertanian tanaman pangan;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.