24 November 2024

Pendahuluan

     

Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan merupakan organisasi perangkat daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016  tanggal 11 Oktober 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang. Ruang lingkup wilayah kerja melingkupi 235 desa/kelurahan pada 19 kecamatan. Keberadaan dinas ini berdasarkan pada kondisi letak geografis  Kabupaten Semarang pada ordinat 7º3´57´´ – 7º30´04´´ lintang selatan dan 110º14´54,75´´ – 110º39´3´´ bujur timur serta mempunyai topografis yang bervariasi pada ketinggian 318 – 1450 mdpl. Dengan luas wilayah 95.020,674 Ha terdiri dari dataran, pegunungan, mata air, sungai-sungai dan rawa. Didukung oleh kondisi iklim dan letak yang strategis serta ditunjang sarana dan prasarana yang memadai, Kabupaten Semarang memiliki aset yang besar dalam pengembangan potensi daerah agrobisnis dan agribisnis. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016  tanggal 31 Oktober 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dan Perincian Tugas Perangkat  Daerah Kabupaten Semarang, Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang mempunyai tugas  pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pertanian, bidang perikanan, bidang kelautan dan bidang pangan. Serta Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan menyelenggarakan fungsi : 

1.Pelaksanaan kebijakan dibidang pertanian, bidang perikanan dan bidang pangan

2.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pertanian, bidang perikanan dan bidang pangan

3.Perumusan kebijakan dibidang pertanian, bidang perikanan dan bidang pangan

4.Pelaksanaan administrasi Dinas

5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Adapun Susunan Organisasi Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan adalah sebagai berikut:

Kepala Dinas

Sekretariat membawahi :

  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Perencanaan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Bidang Pertanian, membawahi :

  • Sub Koordinator Hortikultura dan Pengembangan Usaha Pertanian
  • Sub Koordinator Tanaman Pangan
  • Sub Koordinator Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman dan Pengelolaan Lahan dan Air Pertanian

Bidang Perkebunan, membawahi :

  • Sub Koordinator Tanaman Tahunan
  • Sub Koordinator Tanaman Semusim
  • Sub Koordinator Organisme Pengganggu Tanaman, Sarana dan Prasarana Perkebunan dan Pengembangan Usaha Perkebunan

Bidang Peternakan, membawahi :

  • Sub Koordinator Pembibitan
  • Sub Koordinator Budidaya
  • Sub Koordinator Pengembangan Usaha Peternakan

Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, membawahi :

  • Sub Koordinator Pencegahan, Pengamanan, dan Pemberantasan Penyakit Hewan
  • Sub Koordinator Pengamatan Penyakit dan Pengawasan Obat Hewan
  • Sub Koordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner

Bidang Perikanan, membawahi :

  • Sub Koordinator Perikanan Tangkap
  • Sub Koordinator Perikanan Budidaya
  • Sub Koordinator Pengembangan Usaha Perikanan

Bidang Pangan, membawahi :

  • Sub Koordinator Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
  • Sub Koordinator Distribusi Pangan
  • Sub Koordinator Konsumsi dan Keamanan Pangan

Unit Pelaksanaan Teknik Dinas

Kelompok Jabatan Fungsional