Sekretariat bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan dibidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum, dan administrasi kepegawaian.
FUNGSI :
a. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas;
b. pengelolaan administrasi Dinas; dan
c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kegiatan Subbagian–Subbagian ;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan ;
c. mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas ;
d. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas ;
e. menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas ;
f. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Dinas ;
g.. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan ;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sekretariat ;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
A. SUBBAGIAN PERENCANAAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang penyusunan perencanaan Dinas.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyusun Profil dan laporan bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan Ketahanan Pangan, dan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja Dinas;
g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan;
i. menyusun laporan perttanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. SUBBAGIAN KEUANGAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan Dinas.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Keuangan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. menyusun Profil dan laporan keuangan bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan Ketahanan Pangan, dan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Dinas;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
g. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
h. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dilingkungan Dinas;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m.melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
2. PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
d. merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, anggaran, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. melaksanakan inventarisasi barang kekayaan Dinas untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
f. membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
g. memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
i. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.